Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sdmpasbengkulu.my.id

SDM Pas Bengkulu Portal Berita & Edukasi Kepegawaian — Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu

Portal SDM Pas Bengkulu

Kebijakan Privasi

Terakhir diperbarui: 6 November 2026. Pengelola portal ini adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu (Kanwil Ditjenpas Bengkulu).

1. Data yang kami kumpulkan

Kalkulator KP & Berkala (tanpa login): Anda mengisi pangkat, TMT pangkat, SKP, dan data pelengkap secara manual. Kalkulator ini tidak meminta NIP atau nama, dan hasilnya tidak disimpan.

Layanan dengan login (akun UPT dan Kanwil): nama pengguna akun, serta data kepegawaian yang diusulkan — antara lain NIP, nama, pangkat/golongan, jabatan, masa kerja, dan berkas dokumen pendukung usulan (misalnya SK, SKP, dan dokumen syarat kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pencantuman gelar, atau pensiun).

Data teknis: cookie sesi untuk menjaga Anda tetap masuk (kedaluwarsa setelah 60 menit tanpa aktivitas atau 8 jam sejak login) dan catatan aktivitas (log) perubahan status usulan untuk keperluan audit internal.

2. Untuk apa data dipakai

Data hanya dipakai untuk urusan kepegawaian di lingkungan Kanwil Ditjenpas Bengkulu: memproses dan memverifikasi usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pencantuman gelar, dan pensiun; menyusun rekap; serta menampilkan perkiraan kenaikan pangkat dan gaji berkala. Jalur resmi pengiriman usulan tetap melalui Srikandi.

3. Di mana data disimpan

Data usulan dan berkas disimpan di Google Drive akun dinas Kanwil dan di layanan Cloudflare (Pages, Workers, dan basis data D1) yang menjalankan portal ini. Berkas yang diunggah UPT disimpan di folder Drive Kanwil, terurut menurut periode, UPT, dan pegawai yang bersangkutan.

4. Siapa yang bisa melihat data

Akun UPT hanya dapat melihat data UPT-nya sendiri. Admin Kanwil dapat melihat data seluruh UPT untuk keperluan verifikasi dan rekap. Data tidak dijual dan tidak dibagikan kepada pihak lain, kecuali kepada penyedia layanan yang menjalankan portal ini (Google dan Cloudflare) sebatas yang diperlukan untuk operasional, serta kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Penyimpanan dan penghapusan

Usulan dan berkasnya disimpan sebagai arsip kepegawaian selama diperlukan untuk proses dan audit. Akun yang sudah tidak aktif dinonaktifkan, bukan dihapus, agar jejak audit tetap terjaga.

6. Hak Anda

Pengelola kepegawaian UPT dapat meminta perbaikan data pegawai yang keliru melalui admin Kanwil. Lupa kata sandi akun UPT: hubungi admin Kanwil — kata sandi tidak dikirim melalui portal.

7. Perubahan kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui mengikuti perubahan layanan atau ketentuan yang berlaku; tanggal pembaruan tercantum di atas.

8. Hubungi kami

Pertanyaan tentang kebijakan ini atau tentang data Anda: hubungi Admin SDM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu.